JOGJA – Edi Suharjono, terdakwa tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Maguwoharjo, Sleman sudah resmi mengajukan banding atas vonis yang diterimanya dari Pengadilan Negeri (PN) Jogja. Terdakwa yang merupakan eks Jogoboyo Maguwoharjo dinilai tidak memiliki mens rea atau niat jahat dalam perkara Tipikor yang menjeratnya.
Hal tersebut diutarakan kuasa hukum terdakwa, Zaki Mubarrak kepada awak media di Rutan Jogja, Senin (1/12/2025). Menurutnya, kliennya tidak pernah memiliki niat jahat dalam proses yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Kalaupun misalnya ada niat jahat maka seharusnya ada orang lain pula yang menjadi pesakitan dalam perkara ini. Tidak ada meeting of mind atau tidak ada pertemuan niat jahat antara Pak Edi dengan para penyewa,” katanya, Senin (1/12/2025). Zaki mengungkapkan, vonis kliennya yang menyatakan ada kerugian keuangan negara Rp202 juta sekian ternyata nilai itu hasil appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang ditunjuk penyidik.
Disaat yang bersamaan, dalam perkara yang lain tetapi di lokasi yang sama appraisal dari KJPP tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Menurutnya, berdasarkan hal tersebut dinilainya kliennya dipenjara berlandaskan asumsi yang merugikan.
“Menggunakan dasar KJPP untuk menghitung kerugian negara ini justru merugikan kami dan ini fakta yang tertuang di persidangan,” ucap Zaki. Kedatangannya ke Rutan Jogja tersebut juga untuk menjenguk kliennya.
Zaki menyampaikan, kondisi Edi Suharjono sehat meskipun berada di dalam tahanan. Termasuk melaporkan progres dari banding yang dilakukan ke Pengadilan Tinggi kepada Edi Suharjono.
“Memori banding kami sampaikan 17 November, mudah-mudahan ada putusan yang terbaik. Kami meyakini bisa bebas,” tegas Zaki. Menurutnya, penghitungan nilai kerugian negara sebesar Rp202 juta oleh KJPP itu bukan audit yang pasti atau actual loss.
Zaki menilai, kliennya kebingungan dengan tuduhan kerugian negara tersebut. “Jangankan menerima uang sejumlah Rp202 juta, melihatnya saja Pak Edi tidak pernah, makanya jadi kebingungan,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like

A Pretium Enim Dolor Donec Eu Venenatis Curabitur

Aenean eleifend ante maecenas pulvinar montes lorem et pede dis dolor pretium…

Pimpinan DPRD-Sekda DKI Jakarta Kongkalikong Loloskan Puluhan Kader PDIP jadi Pejabat Eselon II

Ekabari.com (JAKARTA) – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melantik 59 pejabat eselon…

Halo dunia!

Selamt datang di WordPress. Ini adalah pos pertama Anda. Sunting atau hapus,…

Penatibus Nulla Ut Sit Etiam Sociis Nisi Porttitor

Aenean eleifend ante maecenas pulvinar montes lorem et pede dis dolor pretium…